Kenapa Perlu Mendukung Gerakan Pasal 33
Senin, 18 Juli 2011 | 1:29 WIB
Editorial
Pada tanggal 22 Juli mendatang, Partai Rakyat Demokratik (PRD) akan meluncurkan sebuah gerakan yang diberi-nama ‘Gerakan Pasal 33’. Gerakan ini akan diluncurkan secara nasional dan akan berlangsung di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Palembang, Lampung, Kendari, dan lain-lain.Editorial
Gerakan ini sangat patut didukung. Terlepas dari gerakan mana yang memulai menciptakan inisiatif ini, tetapi gerakan ini sangat penting dalam konteks perjuangan anti-imperialisme di Indonesia saat ini. Ada beberapa alasan mengapa Berdikari Online mengajak pembaca untuk mendukung gerakan ini.
Pertama, kita sedang berada dalam situasi ketidakpastian, bahkan mengarah pada sebuah masa depan suram. Hal itu disebabkan oleh penghianatan para penyelenggara negara terhadap tujuan nasional kita, sebagaimana tercantum dalam pembukaan (preambule) UUD 1945.
Nah, gerakan pasal hendak mengingatkan atau meluruskan tujuan berbangsa kita pada cita-cita revolusi agustus 1945 dan gagasan para pendiri bangsa. Meski berbicara revolusi agustus 1945 dan UUD 1945, tetapi gerakan ini bukanlah gerakan romantik belaka. Justru, karena cita-cita revolusi nasional 17 Agustus 1945 itu belum tuntas sampai sekarang, maka gerakan ini bermaksud menuntaskannya. Gerakan ini bermaksud melanjutkan cita-cita revolusi nasional, yaitu menghapuskan kolonialisme dan imperialisme, sebagai jalan menuju masyarakat adil dan makmur.
Kedua, kita sedang berada dalam situasi dimana para penyelenggara negara telah mengadopsi faham liberalisme ekonomi. Faham itu telah membuka pintu bagi masuknya proyek imperialisme di seluruh pelosok tanah air. Hampir seluruh kekayaan alam bangsa kita telah dirampok dan diangkut untuk kemakmuran segelintir korporasi di negeri-negeri imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ punya cita-cita mulia untuk mengembalikan fondasi perekonomian kita yang asli, yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa dan jiwa revolusi nasional kita, yaitu: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketiga, dalam perjuangan menghadapi imperialisme saat ini, kendati semakin banyak yang menyadari arti-penting perjuangan ini, tetapi belum ada sebuah platform politik yang mengikat seluruh barisan kaum anti-imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ ini berupaya menampilkan sebuah platform politik untuk memperhebat atau menajamkan perjuangan anti-imperialisme, yaitu semangat Pasal 33 UUD 1945 sebelum diamandemen. Jika kita pelajari dengan sebaik-baiknya, maka akan diketahui bahwa pasal 33 UUD 1945 punya roh anti-imperialisme dan anti-kolonialisme yang sangat kuat.
Dengan demikian, gerakan pasal 33 bukanlah milik atau gerakan sebuah kelompok atau organisasi politik, melainkan milik dan gerakannya seluruh rakyat Indonesia dalam melawan imperialisme. Gerakan pasal 33 ini mengharuskan adanya sebuah persatuan nasional, yang meliputi seluruh kekuatan nasional anti-imperialis dan korban-korban penjajahan imperialisme, sebagai syarat mutlak untuk memenangkan perjuangan melawan imperialisme.
Berdikari Online, sebagai media yang terang memihak pada perjuangan anti-imperialisme, secara terang-terangan mendukung ‘gerakan pasal 33’ ini. Kami pun menganjurkan kepada para pembaca semua untuk menjadi bagian paling aktif dari perjuangan ini. Nasib dan masa depan bangsa kita ada di tangan kita sendiri: Apakah kita mau menyelamatkan bangsa kita dari kehancuran dan kemudian memajukannya, ataukah kita sudah pasrah menjadi ‘bangsa kuli diantara bangsa-bangsa’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar