Senin, 19 Juli 2010

Pasal 17 Undang-Undang SJSN Digugat ke MK

IMG_4658
Elemen yang tergabung Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat, melalui pengacara Hermawanto SH., melakukan gugatan Judicial Review terhadap pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ke Mahkamah Konstitusi pada 1 Juli 2010. Pasal 17 UU tersebut mengatur mengenai kepesertaan jaminan sosial.
“Di sini terdapat diskriminasi terhadap rakyat miskin. Sederhananya rakyat miskin tidak boleh tua, tidak boleh pensiun, dan tidak boleh meninggal dunia, karena semuanya itu tidak dijamin oleh negara. Untuk jaminan kesehatan pun, satu-satunya yang dijamin negara, hanya premi pertama yang dibayarkan oleh negara, selanjutnya fakir miskin ini tetap wajib iuran. Ini bertentangan dengan konstitusi.” Ungkap Hermawanto dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama Koalisi di Jakarta Selasa, 12/07.
Para penuntut, yang tergabung dalam Koalisi Jaminan Sosial Pro Rakyat ini, terdiri dari 3 orang pengguna Jamkesmas, 1 orang pengguna Askes, 1 orang buruh pengguna Jamsostek 1 orang pembayar pajak, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), Institute For Global Justice (IGJ), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).
“Kami sangat mendukung adanya sebuah sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi Undang-Undang ini justru tidak berlaku adil terhadap rakyat miskin. Dengan tuntutan ini tidak berarti rakyat miskin manja, meminta belas kasihan negara. Justru kami terus berkontribusi, membayar pajak dari berbagai aktivitas ekonomi.” Tambah Ketua Umum SRMI, Marlo Sitompul selaku salah satu penggugat.
Sementara, menurut Ketua FNPBI Dominggus Oktavianus, dampak kewajiban iuran peserta tentu akan memberatkan bagi pekerja berpenghasilan rendah dan bagi industri kecil-menengah. Presentase iurannya belum ditentukan, dan justru di sini bisa menjadi celah yang merugikan buruh/pekerja. Potongan 5% gaji bagi pekerja yang berpenghasilan rata-rata satu juta rupiah sudah sangat berat, ujar Dominggus.
Sampai saat ini Undang-Undang SJSN belum dijalankan, antara lain karena menunggu selesainya pembahasan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Badan inilah yang nantinya mengelola seluruh iuran peserta yang terkumpul, yang diperkirakan akan mencapai 700 triliun rupiah pada tahun 2014 nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar